Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain.

Komentar!