Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Terpidana dapat mengajukan permohonan angsur€rn pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komentar!