Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Komentar!