Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur.

Komentar!