Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 358
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara pembinaan narapidana tertentu.

Komentar!