Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
baru pertama kali melakukan tindak pidana;

terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau

bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

Komentar!