Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan.

Komentar!