Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

Komentar!