Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

Komentar!