Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 1
Penyidik
Pasal 6
PPNS; dan
Penyidik Tertentu.
Pasal 7
mencari dan mengumpulkan serta alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;
melakukan Upaya Paksa;
mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;
melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
menerima pengakuan bersalah;
melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.