Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 351
(1)Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.
(3)Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4)Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.

Komentar!