Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(7)Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;

telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan

tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa.

Komentar!