Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Komentar!