Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 183
(1)Korban berhak mendapatkan Kompensasi.
(2)Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau

penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

(3)Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi.

Komentar!