Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.

Komentar!