Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!