Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 271
(1)Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung.
(2)Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan:
Penuntut Umum; atau

Terdakwa atau Advokatnya.

(3)Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan Hakim yang akan Mengadili.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis bagi Penuntut Umum.

Komentar!