Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;

mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;

menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Komentar!