Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:
kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;

kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;

alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;

cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau

konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.

Komentar!