Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan:
Penuntut Umum; atau

Terdakwa atau Advokatnya.

Komentar!