Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 113
(1)Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
lokasi yang akan digeledah; dan
dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3)Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(4)Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
letak geografis yang susah dijangkau;
Tertangkap Tangan;
berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau
situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(6)Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.
(7)Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8)Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.
(9)Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.