Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 113
(1)Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
lokasi yang akan digeledah; dan

dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

(3)Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(4)Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
letak geografis yang susah dijangkau;

Tertangkap Tangan;

berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau

situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

(6)Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.
(7)Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8)Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.
(9)Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Komentar!