Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan.

Komentar!