Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Komentar!