Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) huruf a dan huruf c tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu pengajuannya.

Komentar!