Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 350
(1)Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/ atau secara langsung.

Komentar!