Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu.

Komentar!