Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding.

Komentar!