Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Komentar!