Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!