Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 87
Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Komentar!