Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(10)Da1am hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.

Komentar!