Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
berita acara pemeriksaan dari Penyidik;

berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;

semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan perkara itu; dan

Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir.

Komentar!