Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 267
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

Komentar!