Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 230
(1)Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
(3)Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Komentar!