Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 126
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;

benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau

benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.


Komentar!