Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
identitas para pihak;

isi kesepakatan;

bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan

alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.

Komentar!