Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

Komentar!