Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 250
(1)Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa;

dakwaan;

pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;

tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;

pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;

ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;

perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan

hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera.

(2)Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf I mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3)Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Komentar!