Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.

Komentar!