Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud.

Komentar!