Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.

Komentar!