Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kedua
Penetapan Tersangka


Pasal 90
(1)Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
(2)Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3)Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
identitas Tersangka;

uraian singkat perkara; dan

hak Tersangka.

(4)Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5)Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.

Pasal 91
Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Pasal 92
Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.

Komentar!