Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Komentar!