Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi.

Komentar!