Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Komentar!