Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 187
(1)Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

pendapatan investasi;

bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;

hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
(3)Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Komentar!