Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.

Komentar!