Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim.

Komentar!