Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 129
(1)Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
(2)Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Komentar!