Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.

Komentar!